Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Dua pria pemilik dan penyalahguna narkoba diamankan satresnarkoba polres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di rumah Rusman, Jalan Matahari, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bros dengan berat bruto 0,52 gram.
Kemudian, 1 unit handphone android merk Vivo Y36 warna biru klasik, Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba, 1 unit timbangan digital, 4 bal plastik klip bening, dan 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan petugas sebagai penguat dalam proses penyidikan lebih lanjut. Rusman pun ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Idik I dan II dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Setelah memastikan keakuratan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Muhammad Arafah.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun, bahkan bisa lebih, tergantung dari hasil penyelidikan dan persidangan nanti,” tegas Muhammad Arafah.