Polres OKU Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2025
Editor: Yuli
|
Jumat , 12 Sep 2025 - 19:00

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo.-foto:Istimewa-
BACA JUGA:Edison Rencanakan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit
Namun, kata dia, berkat kejelian petugas dan informasi dari masyarakat, modus baru tersebut berhasil digagalkan dengan menyamar sebagai pembeli.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.