Polres OKU Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2025

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo.-foto:Istimewa-

BACA JUGA:Edison Rencanakan Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit

Namun, kata dia, berkat kejelian petugas dan informasi dari masyarakat, modus baru tersebut berhasil digagalkan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan