Penetapan Direksi dan Komisaris Baru, Diharapkan Tingkatkan Kinerja BUMD untuk Dongkrak PAD Muba

Wabup Rohman Pimpin RUPS-LB PT Muba Energi Maju Berjaya-foto:dokumen palpos-

Evaluasi kinerja, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala oleh pemegang saham.

Dalam arahannya, Rohman juga mengingatkan pentingnya koordinasi direksi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD Provinsi (PT Sumsel Energi Gemilang/SEG).

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas yang ada di Muba.

Selain itu, PT MEMB diminta memperluas kegiatan bisnis secara linear sesuai ketentuan Peraturan Daerah, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta hubungan harmonis antara direksi, komisaris, dan pemegang saham.

Lebih lanjut Wabup Rohman meminta jajaran direksi segera menyusun regulasi internal perusahaan, seperti peraturan perusahaan, standar operasional prosedur (SOP), hingga aturan pendukung lainnya.

Proses rekrutmen pegawai, lanjutnya, mesti dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme seleksi yang diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba.

Komisaris, kata Rohman, diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan atas jalannya perusahaan.

Laporan pengawasan wajib disampaikan setiap triwulan dan tahunan kepada pemegang saham.

“Komisaris dan direksi harus terus berkoordinasi dengan Dewan Pembina BUMD sebagai perpanjangan tangan pemegang saham. PT Muba Energi Maju Berjaya juga perlu memberi perhatian pada pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak perusahaan yang akan dibentuk bersama BUMD provinsi maupun kabupaten/kota lain,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan