Membangun Tirta Raja Gemilang, Demi Kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara managemen PDAM Tirta Raja dengan DPRD OKU.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Kemendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Siskamling
Tarif lama Rp5.376,73/m³ bertahan sejak 2011 atau lebih dari 13 tahun, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08/m³, sehingga Tirta Raja merugi Rp 315,35 per m³.
Setelah melalui proses panjang – termasuk konsultasi dengan BPKP, Kemendagri, DPRD OKU, disetujui Dewan Pengawas dan Pj Bupati, hingga sosialisasi ke pelanggan – per 1 Januari 2025 tarif baru diberlakukan.
Respon publik beragam.
DPRD OKU melalui Komisi III telah memberikan persetujuan, dengan evaluasi November 2025.
Beberapa aksi penolakan sempat muncul dari kelompok masyarakat, namun terdapat pula dukungan dari organisasi mahasiswa seperti HMI Baturaja dan KAMMI.
Meski demikian, data menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan 2025 mencapai 89,12%, menandakan respon positif dan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan air bersih.
Tanpa penyesuaian tarif kata Berto, Tirta Raja berpotensi menghadapi risiko serius, seperti: akumulasi kerugian semakin besar, tertundanya penambahan pompa produksi, tidak terlaksananya rencana peningkatan kapasitas produksi WTP Bakung & Tanjung Baru, tidak mampu meningkatkan durasi pengaliran, tidak tuntasnya penanganan kebocoran, tidak mampu memperbaiki kerusakan ponton intake pemasok air baku, keterlambatan revitalisasi jaringan usang, terhentinya layanan air bersih yang berdampak pada mata pencaharian pegawai & beresiko PHK massif serta tidak mampu memberikan PAD untuk Daerah.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Tirta Raja menghadirkan Program Pro-Pelanggan, yaitu Program 3K (Kenyamanan, Keringanan, Kemudahan), di antaranya Fasilitas Ruangan Pelayanan yang nyaman, Bebas Bayar Rumah Ibadah & Panti Asuhan (Kewenangan Pemkab, pada waktu-waktu khusus), Layanan Tangki Air Gratis (Bencana, Emergency), Diskon Khusus Pasang Baru Lubuk Raja (First Come First Serve), serta Gratis Water Meter (Bagi yang rusak teknis dengan verifikasi).
Kemudian Diskon Khusus Pelanggan Tidak Mampu (Kewenangan Pemerintah Daerah, perlu mekanisme khusus), Contact Center “Lapor TIRRA” untuk kemudahan layanan pengaduan pelanggan via Aplikasi, Bayar Rekening Mencicil (Sesuai kemampuan pelanggan dengan verifikasi), Bebas Denda Tunggakan (Dilakukan pada waktu-waktu khusus), serta Penghapusan Piutang (Kewenangan Pemkab, sesuai ketentuan).
Direktur Tirta Raja pada kesempatan tersebut menyampaikan lebih mendorong kemandirian perusahaan yang dipimpinnya, dibanding jika harus membebani Pemerintah Kabupaten dengan keharusan subsidi jika tarif tidak disesuaikan.
Berto menutup paparannya dengan tekad untuk terus membangun perusahaan daerah ini agar semakin profesional, transparan, dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik.
“Penyesuaian tarif adalah investasi bersama untuk menjaga keberlangsungan air bersih bagi masyarakat, demi kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang,” ujarnya.