Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Senin (8/9/2025).-Foto: Antara-

BACA JUGA:Pelajaran Demokrasi dari Tuntutan 17+8: Reformasi DPR dan Aspirasi Rakyat

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.

Saat ini, RUU tersebut berstatus usulan pemerintah dan tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

Sturman menambahkan, jika DPR menjadi pihak pengusul, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun rancangan sendiri serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan ahli hukum, ekonomi, dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:BP MPR Gelar Rapat Pleno, Bahas PPHN dan Program Kerja hingga 2025

BACA JUGA:Rusdi Gantikan Sahroni Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi, sehingga RUU Perampasan Aset yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara bisa segera menjadi payung hukum yang efektif.

Pemerintah dan DPR pun menekankan pentingnya sinergi agar RUU ini dapat segera disahkan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan