Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

pelaku pencurian kabel dan bata ringan saat diamankan di mapolsek Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
Namun, ia juga menyebut bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial AG. Sayangnya, AG hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri bersama seorang rekannya berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Alias Suganda seraya mengatakan atas perbuatannya, Okta Rio alias Kiok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Alias Suganda.