Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg berupa spanduk dan baliho yang sebelumnya terpasang di tiang listrik dan pohon yang sesuai aturan dinilai melanggar-Foto: koer Palpos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan