Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK
Editor: Dahlia
|
Jumat , 09 Feb 2024 - 21:11
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/eafb7a9a1688c8bb449e90d99ce28a06.jpg)
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg berupa spanduk dan baliho yang sebelumnya terpasang di tiang listrik dan pohon yang sesuai aturan dinilai melanggar-Foto: koer Palpos-