Sekda OKU Sosialisasikan Tiga Media Pelaporan Pengaduan Tipikor

Sekda OKU, H Dharmawan Irianto-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H Dharmawan Irianto mensosialisasikan tiga media pengaduan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan setiap temuan dugaan korupsi di lapangan.

Hal itu terungkap dengan adanya Surat Edaran dari Sekda OKU nomor 700.1.2.4/420/XIV/2025 perihal sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi yang dikeluarkannya pada Rabu (3/9).

Surat edaran itu ditembuskan kepada seluruh camat, Sekretaris DPRD OKU, Inspektur Daerah OKU, para kadin dan kaban, Kasat Pol PP OKU, serta seluruh Kepala Puskesmas yang ada di daerah tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kerahkan 450 Personel Satlinmas Jaga Kamtibmas di Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Kebakaran Hebohkan Warga Prabumulih, Rumah Mantan Pegawai Rutan di Belakang Alfamart Sukajadi Terbakar

Adapun tiga media pelaporan tindak pidana korupsi itu adalah melalui SP4N Lapor yang dapat diakses melalui https://sp4n.lapor.go.id/, saluran pengaduan [email protected] serta [email protected].

Melalui surat edaran itu, Sekda OKU meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mengumumkan informasi penting tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

"Pengumuman itu dapat dilakukan dalam bentuk centakan yang ditempatkan di area strategis sehingga mudah diakses oleh masyarakat," tegas Sekda.

Selanjutnya surat edaran itu ditembuskan kepada Bupati OKU, H Teddy Melwansyah dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kab OKU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan