Pengamat : Gibran Jadi Kartu Truf Prabowo Raup Suara Milenial-gen Z

Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023).-FOTO : ANTARA-

UU menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau meraih 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Alternatif lain adalah jika pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dan memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 34.992.703 suara. (*/ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan