Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan

Kajari Lubuklinggau, Suwarno, didampingi Kasi Intel, Armein Ramdani, jelaskan program unggulan kejaksaan, di Aula lantai II Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis 28 Agustus 2025- Foto: Maryati-

BACA JUGA:Kinerja Satreskrim Polres Muratara Disoal, Ini Penyebabnya

Selain memberi keadilan yang lebih humanis, langkah ini juga efektif meminimalisir masalah over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Pembinaan di lapas tidak selalu efektif. Ada kasus pencurian yang awalnya hanya mencuri ayam, setelah keluar masuk kembali dengan kasus mencuri kambing, keluar dan masuk lagi mencuri sapi. Begitu juga kasus narkoba, dari pengguna bisa naik jadi pengedar, kemudian meningkat lagi jadi bandar,” tegas mantan Kajari Bangka Belitung itu.

Tidak berhenti sampai disitu lanjut Kajari yang juga pernah memimpin di Kejari Tebing Tinggi ini. 

"Kita ingin kejaksaan hadir di tengah masyarakat, memberikan solusi nyata, sekaligus mengurangi beban negara khususnya Lapas," ujarnya. 

Setelah program RJ ada juga program pasca RJ. 

Dalam tahap ini, kejaksaan berupaya menggali akar persoalan dari tindakan pelaku, terutama menyangkut kondisi sosial dan ekonomi.

“Kita cari tahu apa yang melatari pelaku melakukan tindak pidana, misalnya pencuri karena faktor ekonomi kah? atau tidak ada pekerjaan kah, pengangguran, ini kita dalami," ungkap Suwarno.

Setelah tahu penyebabnya, dikatakan mantan Kajari Banten ini juga, kejaksaan akan mencari solusi dengan memberikan pelatihan dan keterampilan agar mereka bisa bekerja dan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Suwarno.

Selain itu pihaknya akan terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai pihak agar program ini semakin maksimal ke depan.

"Rencananya kita akan berkoordinasi dengan pihak universitas dan dinas sosial untuk mengembangkan program pembinaan ini," ungkapnya.

Terlebih dalam KUHP yang baru yang akan disahkan pada 2 Januari 2026, akan diterapkan konsep pekerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan.

“Asesmen akan kita lakukan sesuai kemampuan pelaku. Jika tidak punya pendidikan, bisa ditempatkan sebagai penyapu jalan, pekerja di panti jompo, atau marbot masjid. Intinya, kejaksaan hadir untuk solusi, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.

Jaksa kelahiran Lampung ini juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Kejari Lubuklinggau sebagai penegak hukum. 

Terlebih Kejaksaan saat ini masuk 3 besar lembaga yang dipercaya masyarakat setelah TNI dan Presiden. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan