Latih Pegawai PPID Teknik Kelola Website

Syafitri Irwan, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel. foto: antara --

PALEMBANG, PALPOS- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Selatan melatih para pegawai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) teknik mengelola website sebagai komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan di Palembang, Selasa mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta peraturan turunannya termasuk keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan Kementerian Agama.

“Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama dituntut untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Syafitri.

Menurut Syafitri, keberadaan PPID baik di tingkat Kanwil maupun Kankemenag kabupaten/kota, memegang peran yang sangat strategis.

BACA JUGA:Perbaikan 25 Rumah Warga Miskin

BACA JUGA:Sumsel-Dukung Semen Baturaja Menuju Industri Hijau

PPID bukan sekadar sebuah nomenklatur, tetapi wajah Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Taufiq, mengatakan pelatihan itu bertujuan untuk penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik berbasis teknologi digital pada PPID Unit Kankemenag kabupaten/kota.

“Kita ingin ada standarisasi pengelolaan informasi publik di seluruh PPID Unit Kankemenag kabupaten/kota," ujarnya.

Ia menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung keinginan Menteri Agama agar seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama mencapai predikat informatif, yang artinya memiliki keterbukaan informasi publik yang baik.

BACA JUGA:Investasi Sumsel Capai Rp26,39 Triliun Semester I

BACA JUGA:Wajah Baru Titik Nol Palembang Bergaya Darussalam

Kemudian menjadi informatif berarti satuan kerja harus mampu memberikan informasi publik secara terbuka dan memenuhi standar penilaian keterbukaan informasi yang ditetapkan. (ant)

Tag
Share