KAI Divre III Palembang Ingatkan Cara Mudah Batalkan Tiket Kereta Api

Para penumpang memenuhi stasiun Kereta Api. Foto: Istimewa--

PALEMBNAG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan pelanggan mengenai tata cara pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api. Layanan ini tersedia baik secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun offline di loket stasiun tertentu, sehingga penumpang tetap fleksibel bila ada perubahan agenda mendadak.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan pembatalan tiket dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket. Adapun syaratnya antara lain:

Nomor identitas pemesan/calon penumpang sesuai dengan yang tertera di tiket.

Pembatalan dilakukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Status tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass.

BACA JUGA:Indonesia Menari Ajak Masyarakat #Menaridimall

BACA JUGA:Benahi Fasilitas Kesehatan

Untuk tiket KA antarkota bisa dibatalkan via aplikasi, sedangkan tiket KA lokal hanya dapat dibatalkan di stasiun.

KA Bukit Serelo (Kertapati–Lubuklinggau) dan KA Rajabasa (Kertapati–Tanjungkarang):

Pembatalan hanya bisa dilakukan secara manual di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, dan Lubuklinggau, tidak tersedia melalui aplikasi. Penumpang wajib datang paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan dengan membawa bukti pemesanan dan identitas diri.

KA Sindang Marga (Kertapati–Lubuklinggau):

Pembatalan maupun perubahan jadwal bisa dilakukan baik online di Access by KAI maupun manual di stasiun yang telah ditentukan.

Cara Pembatalan Online via Access by KAI:

- Masuk ke aplikasi, pilih menu “Tiket Saya”.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan