Bukan Calon Titipan, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK

Ilustrasi-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.
Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.
"Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/08/2025).
BACA JUGA:Dua Maskapai Buka Rute Penerbangan Internasional
BACA JUGA:Puan Maharani Sampaikan Pesan Megawati: Indonesia Harus Lebih Bermartabat di HUT RI ke-80
Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.
Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.
Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.
Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.
BACA JUGA:Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin
BACA JUGA:Happy Salma: Makna Kemerdekaan adalah Merayakan Hidup dan Kebersamaan
"Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar," katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.