Melawan Saat ditangkap, DPO Curas dihadiahkan Timah Panas

Pelaku saat di Mapolsek -foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Pelarian Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berakhir.
Setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan itu ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).
Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Macang Sakti.
BACA JUGA:Pembunuhan di Area PT Sampoerna Agro OKI : Asisten Kebun Tewas Oleh Empat Tembakan
Nalefi sempat melawan ketika disergap, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahean mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengatakan, Nalefi terlibat dua tindak pidana sekaligus di tahun 2024.
Pertama, kasus curas terhadap seorang wiraswasta bernama Aang Tranggono (24), di warung kopi Desa Macang Sakti pada 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Ringkus Pelaku Curas Sadis Korban Mahasiswi Tersungkur di Jalan Raya
BACA JUGA:Durhaka ! Warga Lubuk Raja OKU Pukuli Ibu Kandung Sampai Luka Lembam
"Saat itu korban hendak menjual mobil truk Canter, namun justru menjadi sasaran pelaku bersama rekannya. Korban dipukuli, bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, tapi pelurunya tidak meledak. Mobil korban kemudian dibawa kabur pelaku,” ungkap IPTU S Hutahean, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Nalefi juga dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik warga lain, Miftahudin (27), pada 13 Agustus 2024. Modusnya, tersangka meminjam motor untuk menjemput ibunya, tetapi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Setelah kejadian itu pelaku kabur, dan selama setahun bersembunyi. Kini tersangka sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara,"tegasnya.