2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Pelaku curanmor saat diamankan di mapolsek Prabumulih barat.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun di Muara Lakitan Diduga Tenggelam di Sungai Musi Pencarian Masih Berlangsung
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Sunyi Senyap langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan informasi dari TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas Iptu Badarudin.
Penyelidikan berlangsung intensif. Tim Sunyi Senyap yang dikenal cekatan dan efektif dalam mengungkap kasus kriminal di Prabumulih, melakukan pemetaan jaringan pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah tersebut.
Hasilnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025, petugas mendapat informasi penting bahwa pelaku pencurian motor milik Ridho sedang berada di Desa Betung, Kabupaten PALI. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh tim melalui cross-check di lapangan.
“Begitu informasi keberadaan pelaku terverifikasi, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Semua dilakukan dengan perencanaan matang agar pelaku tidak sempat melarikan diri,” terang Ipda Wendy Kurniawan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Resmob Sunyi Senyap berhasil membekuk dua tersangka di Desa Betung. Mereka adalah Asri Yadi, yang menjadi pelaku utama pencurian, dan Broto, yang berperan sebagai penadah.
Saat diinterogasi di lokasi, Yadi mengakui telah mencuri motor korban pada Senin pagi (11/8/2025) bersama seorang rekannya berinisial HEN (saat ini buron/DPO). Setelah berhasil mencuri, Yadi menjual motor tersebut di Desa Karang Agung kepada seorang pria bernama Randi.
Tidak berhenti di situ, pada Selasa (12/8/2025), Yadi bersama Broto pergi untuk menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik Broto. Namun, sebelum sempat memanfaatkannya lebih lanjut, keduanya keburu diringkus oleh polisi saat kembali ke Prabumulih.
Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum, di antaranya Satu unit motor Yamaha Lexi milik korban dan Kunci letter T, alat yang umum digunakan pelaku curanmor untuk merusak kunci motor.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Wendy Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, HEN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah mengantongi identitasnya. Tim sedang melakukan pengejaran dan berharap pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegas Wendy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.