Kenali Kertas Suara dan Cara Mencoblos !

Komisinoner KPUD Lubuklinggau, Andri Afandi--Foto: Maryati

LUBUKLINGGAU - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hanya tinggal menghitung. Dalam pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 tersebut, selain memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), rakyat Indonesia juga akan memilih perwakilannya diparlemen yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kita serta DPD RI.

Nah untuk menggunakan hak suaranya pada hari H,  tentu saja pemilih harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar sebagai pemilih.

Agar tidak salah dalam memilih, pemilih harus terlebih dahulu mengenal kertas surat suara dan calon yang akan dicoblos.

Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andri Afandi, dijumpai, Senin, 5 Februari 2024 menjelaskan, bahwa dalam pemilu 2024 jumlah surat suara sama dengan pemilu 2019, yakni 5 lembar surat suara. 

BACA JUGA: Pakar Hukum: Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah !

BACA JUGA:Kemendagri Tekankan Netralitas ASN demi Jaga Kondusifitas Pemilu

5 lembar surat suara itu memiliki warna yang berbeda-beda dan sesuai dengan peruntukannya yakni : Abu-Abu, untuk Pilpres ; Merah, untuk DPD RI;  Kuning, untuk DPR RI ;  Biru, untuk DPRD Provinsi ; dan Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Masing-masing kertas surat suara ini, dikatakan Andri, akan diserahkan petugas TPS kepada pemilih saat pemilih dipanggil untuk masuk ke dalam bilik suara.

Setelah mengenal masing-masing warna dan peruntukan, Andri juga menjelaskan cara memilih agar suara yang diberikan kepada calon yang dipilih dapat menjadi suara sah.

Berikut Tips Memilih yang diberikannya. 

BACA JUGA:KPU Palembang Antisipasi Banjir saat Pencoblosan

BACA JUGA:Survei JRC : 82,3 Persen Publik Puas Kinerja Jokowi

1. Periksa surat suara

Setelah menerima surat suara, sebelum mencoblos pemilih harus terlebih dahulu membuka kertas surat suara, periksa apakah surat suara ada yang cacat atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan