Pelaku Pencurian dengan Modus Mencari Barang Bekas Diamankan di Tungkal Jaya

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Divonis Mati Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Bazarsah Ajukan Banding !

Korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan