Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku saat diamankan di Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi
Namun, dugaan awal menyebutkan adanya perselisihan pribadi yang memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.
Proses hukum terhadap Hasbi kini terus berjalan.
Penyidik Polsek Pemulutan telah menyusun rencana tindak lanjut penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti secara resmi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara,"katanya.