Waspada ! Judi Online dan Penipuan Digital Marak, Diskominfo Gandeng Polres Prabumulih

Kadin Kominfo Drs Mulyadi Musa berkoordinasi dengan Wakapolres Prabumulih Kompol Chindi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab Musi Banyuasin Gelar Turnamen Catur Bergengsi!

Lakukan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan keuangan, dan laporkan segera jika menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan ke pihak berwenang.

“Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus saling bahu-membahu,” tegas Mulyadi.

Salah satu rencana strategis hasil pertemuan ini adalah menggelar sosialisasi literasi digital ke sekolah-sekolah dan komunitas di Prabumulih. Edukasi ini penting mengingat anak muda adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban judi online maupun penipuan digital.

Program ini akan melibatkan guru, tokoh masyarakat, dan relawan literasi digital untuk memberikan materi tentang keamanan akun, pengenalan modus penipuan, dan etika bermedia sosial. “Kami ingin literasi digital ini menyentuh semua lapisan, dari pelajar hingga pelaku UMKM yang kini banyak berjualan online,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Wakapolres Prabumulih, Kompol Chindi Helyadi SIK MH, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Diskominfo. “Kami menyambut baik inisiatif ini. Tindakan preventif melalui edukasi dan tindakan represif melalui penegakan hukum harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Kompol Chindi mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus terbaru, pelaku menggunakan deepfake atau rekayasa wajah untuk membuat video palsu yang seolah-olah menampilkan tokoh publik mengajak berinvestasi. Modus ini terbukti berhasil menipu sejumlah korban.

“Korban biasanya tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, ujungnya mereka justru kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menambahkan bahwa pihaknya sudah menangani beberapa kasus di mana korban menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat daerah atau pihak bank. Setelah dihubungi, korban diminta mentransfer sejumlah uang atau memberikan OTP rekening digitalnya.

Kasatreskrim Prabumulih memastikan bahwa aparat akan menindak tegas pelaku yang terbukti menjalankan praktik judi online atau penipuan digital. Berdasarkan KUHP dan UU ITE, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif melakukan patroli siber dan operasi khusus untuk membongkar jaringan pelaku,” ungkap Tiyan Talingga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan