Rekonsiliasi Nasional, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Sedek Bahta, Praktisi Hukum-Foto : ANTARA-

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut keputusan presiden (keppres) tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti untuk terpidana korupsi Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto diterbitkan secepatnya setelah seluruh proses administrasinya rampung.

Juri menyebut sejauh ini dirinya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai keppres itu, berikut nomor, isi, dan tanggal diteken oleh Presiden Prabowo.

"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya (keppres diterbitkan, red.). Jangan lama-lama," kata Juri saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan soal keppres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Juri saat ditanya tentang keppres abolisi dan amnesti saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Jumat (01/08/2025) pagi.

"Nanti, nunggu anu info lebih lengkap. Secepatnya (diterbitkan, red.)," ujar Juri.

Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025 mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, sehari setelahnya, pada Kamis (31/07/2025), mengumumkan DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada periode tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks MPR, DPR, DPD, Kamis malam.

Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang diyakini dilakukan Tom Lembong, antara lain menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Tidak hanya hukuman penjara, Tom Lembong juga kena sanksi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Di lokasi yang sama, Sufmi Dasco mengumumkan DPR RI juga setuju terhadap keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Pernyataan Dasco itu menjawab Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Hasto telah divonis oleh majelis hakim hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan