Untung Judol Rp20 Miliar

Server judi online (judol) jaringan China-Kamboja dibongkar Mabes Polri-Foto : ANTARA-

Untuk berkomunikasi, lanjut Djuhandhani, para tersangka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang.

"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 354 unit ponsel, satu unit mobil, 23 set komputer (CPU), satu unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, hingga 18 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000, kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengingatkan para penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan seperti judi daring atau judi online (judol) karena rekening penerima dapat diketahui dan dilacak.

Saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, Wapres berpesan agar dana BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan itu digunakan untuk kegiatan produktif, seperti membeli perlengkapan sekolah hingga sembako.

"Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai ya Bapak, Ibu ya. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada," kata Wapres.

Wapres meyakini bahwa penerima BSU sudah menyadari penggunaan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari dan kegiatan produktif lainnya.

Namun, jika ada penerima yang menggunakan dana BSU untuk judol, pemerintah akan memberlakukan mekanisme hukum.

Gibran menekankan bahwa pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga dapat menelusuri dan melacak rekening penerima BSU jika terdapat aktivitas judol.

"Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita trace (lacak) rekeningnya, PPATK mohon kerja samanya, Komdigi juga," kata Wapres.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp600 ribu.

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, penyaluran BSU hingga kini telah mencapai setidaknya 86 persen dari total sekitar 15 juta penerima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan