Berdayakan PPID Sebagai Corong Informasi

Sekda Sumsel Edwar Chandra yang menegaskan Pemprov Sumsel berdayakan PPID sebagai corong informasi-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberdayakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai corong informasi publik di 17 kabupaten dan kota.
"Pemberdayaan PPID perlu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," kata Sekda Sumsel, Edward Chandra di Palembang, Kamis (17/07/2025).
Menurut dia, pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
PPID yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta aktif menyosialisasikan prosedur masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan regulasi terkait lainnya.
BACA JUGA:Darurat ODOL, Gubernur Siapkan Instruksi Baru
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
Sesuai UU tersebut, pemerintahan mendorong setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas, katanya.
Pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiahkan Revitalisasi BKB
BACA JUGA:Labirin Sriwijaya Kembali Digelar: Gubernur Herman Deru Harap Lahirkan Pemimpin Masa Depan
Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu menyediakan informasi dengan cepat sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik," ujar Sekda Edward Chandra. (ant)