Tiga Remaja di OKU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel

Ilustrasi tuga remaja ditangkap lagi pesta sabu di hotel. -Foto : Eco Marleno-
Pihak kepolisian menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang menyasar kalangan muda.
"Kami tidak hanya menangkap pengguna, tetapi mengejar mereka yang berperan sebagai pengedar. Ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba sudah merambah usia belia dan butuh penanganan serius dari semua pihak," tegasnya.
BACA JUGA:Gerbong Linggau Juara Bergerak, 6 Pejabat Eselon II Diganti Wajah Baru Namun Stok Lama
BACA JUGA:Empat Personel Polres Mura Raih Penghargaan Prestisius, Begini Pesan Kapolres
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polres OKU juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, agar lebih waspada terhadap pergaulan remaja yang kian rentan terjerat jaringan narkotika.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.