Timbulkan Kerusakan dan Konflik Sosial

Kondisi areal tambang minyak llegal di Musi Banyuasin (Muba) yang merusak lingkungan dan kerab menimbulkan korban jiwa akibat insiden kebakaran-Foto: Antara -

Menurut dia, Polda Sumsel tidak memiliki anggaran yang lebih untuk menangani illegal refinery, apabila tidak bersatu dan bersama dengan pemerintahan ataupun unsur instansi terkait lainnya.

"Ada anggaran yang masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya," ujarnya.

Ia mengatakan apabila anggarannya dihabiskan untuk penanganan ilegal refinery maka penanganan yang lainnya sudah tidak ada anggaran lagi misalnya penanganan narkoba, kecopetan, kasus di jalanan, ataupun kekerasan lainnya, bahkan untuk krimsus tipikor ataupun kejahatan siber yang saat ini sedang marak.

"Bahkan apabila Polda Sumsel mau menggunakan dana kontijensi itu tidak bisa karena dana itu dipergunakan untuk konflik sosial maupun bencana alam dan ilegal refinery bukanlah merupakan bencana alam," ujarnya, saat memimpin Rapat koordinasi pengkajian dan penanganan masalah illegal refinery di Mapolda Sumsel, Rabu, 31 Januari 2024. 

Ia mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan illegal refinery mulai dari perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan keraguan petugas di lapangan, kemudian upaya tambahan yang diperlukan untuk menghadapi jarak tempuh, waktu tempuh, dan kondisi jalan menuju lokasi tambang pengolahan minyak tersebut.

Kemudian penegakan hukum oleh multi stakeholder didahului upaya preventif dan destruktif serta disertai jaringan pengaman bagi masyarakat yang tidak lagi terlibat illegal driling dan hasil illegal driling tersebut semakin ke hilir semakin besar keuntungan,"  ujarnya.

Dia juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sumsel yakni peningkatan penegakan hukum di sektor hilir, yakni pengangkutan penyimpanan atau gudang pengoplosan, dan penyulingan ilegal.

Kemudian juga mendorong masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya kepada PT Petromuba untuk diteruskan ke Pertamina, dan juga mendorong Pertamina dan SKK Migas untuk meningkatkan presentasi harga beli minyak mentah dari Petromuba.

Selain itu juga mendorong pemerintah daerah, SKK Migas, dan Pertamina untuk memberikan atau menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang bekerja pada refinery ilegal atau bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan minyak itu.

Sedangkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah melalui Kabid Energi Aryansah mengatakan, salah satu solusi yang diupayakan yakni dengan mengajukan penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2016.

“Di dalam Illegal Refinery ini tidak ada aturannya. Kami hendak mengajak Pemkab Muba mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri itu mengenai kilang minyak mini,” kata Aryansah.

Dirinya mengakui ada keterbatasan dari Dinas ESDM Provinsi Sumsel, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Illegal Refinery.

Sementara itu, selama 2023, Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 297 kasus sumur minyak ilegal (refinery) sepanjang tahun 2023 dan sebanyak 1.048,11 ton minyak bumi dan olahan sepanjang tahun 2023. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan