Gegara Curi Sepeda Motor, Petani Masuk Bui

Tersangka Anuar Hadi diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk penyidikan kasusnya-Foto: Ozi-

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Selain itu turut diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG warna biru hitam. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan