Polres OKU Bongkar Delapan Pos Pungli di Sepanjang Jalinsum

Anggota Polres OKU membongkar pos pungli di Jalinsum wilayah Kecamatan Semidang Aji. -Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membongkar sebanyak delapan pos pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat.
"Pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pungli terhadap kendaraan angkutan berat," kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, Jumat 11 Juli 2025.
Dia mengatakan, anggota Polres OKU membongkar delapan pos semi permanen yang diduga sebagai tempat pungli di sepanjang Jalinsum wilayah Kecamatan Semidang Aji.
Pos pungli yang dibongkar tersebut berada di delapan desa Kecamatan Semidang Aji meliputi Ulak Pandan, Panggal-panggal, Pengaringan, Singapura, Raksa Jiwa, Sleman, Padang Bindu, dan Banjar Sari.
BACA JUGA:Pertamina EP Perkuat SDM Lokal Lewat Local Community Leaders Program 2025 di Prabumulih
BACA JUGA:Muratara Kembali Memanas, Massa Blokir Jalan Tolak Operasional Tambang Emas Ilegal
"Keberadaan pos ini kerap membuat pengguna jalan susah akibat aksi pungli yang dilakukan oknum masyarakat sekitar," jelasnya.
Dia menjelaskan, pembongkaran pos tersebut sebagai salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam memberantas aksi pungli yang meresahkan masyarakat, terutama penggunaan jalan.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan patroli di sepanjang Jalinsum di wilayah setempat guna mencegah aksi pungli terhadap kendaraan bermuatan besar.
Patroli dialogis pada malam dan siang hari dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Muara Enim Bebas Korupsi
BACA JUGA:Anggota TNI Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Lubuklinggau di Villa Hijau Curup
Kegiatan tersebut melibatkan puluhan anggota polisi jajaran Polres OKU untuk memberikan peringatan tegas agar praktik pungli dan pemalakan terhadap sopir truk di kawasan itu segera dihentikan.
"Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang kedapatan melakukan aksi pungli, apalagi secara paksa," tegasnya.