Dua Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK RI, Termasuk Mantan Pj Bupati OKU

Inilah dua anggota DPRD OKU dan mantan Calon Bupati OKU yang hari ini dijadwalkan diperiksa KPK RI. Berurutan : Parwanto (Gerindra), Yudi Purna Nugraha (PAN) dan Robi Vitergo (PKB).-foto:Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU pada, Senin 7 Juli 2025.
Kedua saksi tersebut diagendakan bakal kembali dipanggil KPK pada hari ini, Rabu 9 Juli 2025.
Salah satu anggota DPRD OKU yang dipanggil ke KPK, Parwanto, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan yang sedianya berlangsung pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum dilaksanakan.
BACA JUGA:Kondisi Jemaah Haji Asal OKU di Jeddah Kini Mulai Membaik
BACA JUGA:40 Warga Binaan Ikuti Pelatihan Membatik
“Ditunda, hari ini dijadwalkan baru diambil keterangan sebagai saksi di KPK,” ujar Wakil Ketua DPRD OKU ini saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 9 Juli 2025.
Parwanto belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena belum menjalani proses tersebut.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian fee pokok pikiran (pokir) dalam proyek fisik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Hj Sumarni Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terpenuhi
Kemudian legislator lainnya yang dipanggil KPK hari ini adalah Robi Vertigo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB, serta mantan Calon Bupati OKU, Yudi Purna Nugraha yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.
Sayangnya saat hendak dikonfirmasi terkait pemanggilan KPK itu, keduanya belum berhasil dihubungi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Hal serupa juga terjadi pada Setiawan, Kepala BKAD OKU yang juga dipanggil KPK sebagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, telepon selulernya belum dapat dihubungi.