Kecanduan Aibon, Residivis Kembali Beraksi di Dua Lokasi Termasuk Rumah Ibunya Sendiri, Akhirnya Diciduk Tekab

residivis Pelaku pencurian saat diamankan Tim tekab di Mapolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
Menerima dua laporan dari dua korban berbeda, Tim Tekab Prabu di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sucipto SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku.
Akhirnya, pada Sabtu malam, 6 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, tak jauh dari pusat perbelanjaan Citimall Prabumulih.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan residivis pencurian berinisial IEP,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi melalui AKP Tiyan Talingga didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian yakni 1 unit tabung LPG 5 kg dan 1 unit mesin pompa air, serta 1 buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Menurut AKP Tiyan, pelaku Ipo Egi Pranata telah mengakui semua perbuatannya.
Yang cukup memprihatinkan, pelaku mengaku bahwa hasil pencurian digunakan untuk makan sehari-hari serta membeli aibon.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan karena pelaku kecanduan aibon,” ungkap AKP Tiyan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus-kasus pencurian lainnya yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya, Ipo Egi Pranata dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak atau membobol rumah.
“Proses hukum akan tetap berjalan. Kami berharap ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Prabumulih bukan tempat yang aman untuk melakukan aksi kriminal,” tegas AKP Tiyan.