Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba: Pemotor Tewas Seketika Usai Dihantam Fortuner !

Korban ditutupi kain tergeletak di Lokasi kejadian Jalinteng Km 152 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Muba-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Curi Komponen Industri PT Medco Warga Babat Supat diamankan

Nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Ia meninggal dunia seketika di tempat kejadian. Pihak kepolisian dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan visum.

“Kami turut berduka atas kejadian ini. Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari sopir Fortuner dan sejumlah saksi di lokasi,” tegas AKP Pandri.

Kecelakaan tragis ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa di antara mereka berlari ke lokasi begitu mendengar suara benturan keras dari arah jalan. Kondisi korban yang terkapar dengan darah mengucur deras membuat suasana menjadi mencekam.

“Pas kejadian itu kami dengar suara keras, langsung kami keluar rumah. Ternyata sudah ada motor tergeletak, dan korban tidak bergerak lagi. Kami tutupi tubuh korban dengan kain seadanya,” ungkap Syahrul (43), salah satu warga Dusun 1.

Syahrul menyebut bahwa jalan tersebut memang sering menjadi lokasi kecelakaan, terutama karena jalurnya lurus panjang dan kerap memancing kendaraan untuk memacu kecepatan tinggi.

“Sudah sering terjadi kecelakaan di sekitar sini. Kami harap ada tindakan dari pihak berwenang, seperti pemasangan rambu lalu lintas, atau lampu peringatan kecepatan,” imbuhnya.

Sementara itu, sopir Toyota Fortuner, Purnomo, langsung diamankan ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami apakah pengemudi melaju melampaui batas kecepatan atau terdapat unsur kelalaian.

AKP Pandri juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, analisis forensik kecelakaan akan dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV dari sekitar lokasi apabila tersedia.

“Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka pengemudi akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta,” ungkapnya.

Insiden ini kembali menjadi alarm keras akan kurangnya keselamatan di Jalinteng Muba, salah satu jalur utama antar-kabupaten di Sumsel yang dikenal padat kendaraan besar dan seringkali menjadi jalur perlintasan utama menuju Lubuklinggau dan Palembang.

Beberapa warga dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera menambah rambu-rambu lalu lintas, cermin tikungan, serta lampu berkedip peringatan kecepatan di titik-titik rawan, termasuk di sekitar Desa Ulak Teberau.

“Korban seperti Pak Lukmi ini bisa siapa saja. Harus ada langkah konkret. Jangan tunggu korban berikutnya baru ada perbaikan,” ucap Tarmizi, warga dan tokoh masyarakat Desa Ulak Teberau.

Selain itu, kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama batas kecepatan dan kewaspadaan di kawasan permukiman, juga kembali diingatkan oleh petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan