Pengadilan Agama Palembang Tangani 1.771 Perkara

Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang. Foto: Antara --
Palembang, Palpos - Pengadilan Agama, Palembang, Sumatera Selatan menangani sebanyak 1.771 perkara berbagai kasus mulai dari ahli waris hingga kasus perceraian yang diterima sejak awal Januari hingga Juni atau pertengahan tahun 2025.
Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan sebanyak 1.771 perkara kasus yang diterima sejak awal Januari hingga Juni atau pertengahan tahun 2025 ini.
"Sejak awal Januari hingga Maret berdasarkan rekapitulasi kami, tangani 1.771 perkara dan pada sebanyak 1.412 perkara sudah kami putuskan," katanya.
Ia memaparkan rekapitulasi perkara yang diterima pada Pengadilan Agama Palembang itu, beragam mulai dari cerai gugat, cerai talak, ahli waris, dispensasi kawin. Namun yang paling sering diterima ialah kasus perkara gugat cerai.
BACA JUGA:Wajib Bank Sampah Tiap Kelurahan
BACA JUGA:Komisi III DPR Dukung Inovasi Polri
Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia."Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Akan tetapi, dia mengatakan ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama.Sementara pada sepanjang tahun 2024 kemarin, pihaknya menerima sebanyak 3.084 perkara yang ditangani. (ant)