DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda

Ketua DPRD didampingi wakil ketua 1 dan 2 memimpin paripurna-Foto: Prabu-

KORANPALPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Walikota Prabumulih terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025.

Dua raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang cadangan Pangan Kota Prabumulih.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Ir Dipe Anom dan Wakil Ketua II, Aryono ST.

Turut hadir secara langsung Walikota Prabumulih, H Arlan, bersama Wakil Walikota, Franky Nasril SKom MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Sekwan, seluruh anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Bangun PLTS dan Proteksi GI/GITET

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Walikota Prabumulih: Semoga Polri Tetap Jaya

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Prabumulih, H Arlan, menyampaikan langsung nota pengantar terhadap dua raperda penting ini.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dengan membahas kedua raperda ini di tingkat fraksi-fraksi di DPRD.

"Usai paripirna ini Fraksi-fraksi akan melakukan pembahasan internal terhadap kedua raperda tersebut," tegas Deni Victoria.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Landa Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir: 2 Hektare Terbakar

BACA JUGA:Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomis

Setelah proses pembahasan oleh fraksi-fraksi selesai, DPRD Kota Prabumulih akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut.

Apabila pemandangan umum fraksi menyetujui raperda untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami dan membahas lebih detail isi kedua raperda tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan