Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2025: Merangkak Naik Rp16.000 ke Level Rp1,896 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Selasa (1/7)-Foto : Dokumen Palpos-

Harga tersebut berlaku untuk pembelian langsung di gerai resmi Logam Mulia maupun melalui kanal online PT Antam Tbk.

Harga dapat berbeda di masing-masing mitra penjualan tergantung biaya distribusi dan margin penjual.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, baik transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan:

Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%.

Sedangkan untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh 22 dengan ketentuan:

1,5% untuk pemilik NPWP.

3% untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini langsung dikenakan dan dipotong dari nilai transaksi.

Konsumen juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai bukti resmi pemenuhan kewajiban pajaknya.

Meski harga sempat mengalami penurunan pekan lalu, minat masyarakat terhadap emas batangan masih tergolong tinggi.

Terutama di tengah kondisi pasar investasi yang tidak menentu, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil dan aman.

Banyak kalangan menilai, harga emas saat ini masih berada dalam zona wajar dan menjadi momentum bagi investor pemula untuk mulai berinvestasi, terutama pada pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram.

Tren kenaikan harga emas Antam ini dinilai sejalan dengan pola musiman yang biasa terjadi di kuartal ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan