Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025: Turun 5 Hari Berturut-turut, Kini di Level Rp1,880 Juta per Gram !

Harga emas Antam terbaru per gram hari ini-Foto : Dokumen Palpos-
Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Untuk pembeli tanpa NPWP, tarif PPh 22 naik menjadi 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak pribadi.
2. Pajak Penjualan (Buyback) Emas
Penjualan emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
Untuk penjual tanpa NPWP, tarif PPh 22 lebih tinggi, yakni 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga nasabah akan menerima hasil bersih setelah dikurangi pajak.
Analis pasar menyebutkan bahwa turunnya harga emas di pasar domestik tidak lepas dari pengaruh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta spekulasi kebijakan suku bunga global.
Harga emas global dalam beberapa hari terakhir cenderung melemah karena beberapa faktor utama:
Penguatan Dolar AS, yang biasanya membuat harga emas tertekan karena menjadi lebih mahal bagi investor luar negeri.
Kebijakan suku bunga The Fed yang diperkirakan tetap tinggi hingga akhir kuartal ketiga 2025.
Minimnya sentimen geopolitik besar yang biasanya mendongkrak permintaan emas sebagai aset safe haven.
Dari sisi domestik, pelemahan rupiah yang belum signifikan turut membuat harga emas Antam masih berada di level tinggi meskipun tren menurun.
Bagi investor individu dan masyarakat umum, kondisi harga yang sedang menurun bisa menjadi peluang investasi jangka panjang.
Apalagi, emas dikenal sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan krisis ekonomi.