Gilo ! Dua Beranak Lakukan Aksi Keji, Rudapaksa Anak dan Adik Tiri hingga Hamil

Kedua pelaku Sudarwis dan Mustar diamankan di Mapolres Muba-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Kapolsek Lempuing Jaya Terima Serahan Senpira dari Masyarakat

Tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022. 

Korban kembali mengalami kejadian serupa, kali ini dilakukan oleh saudara tirinya, Mustar yang juga diduga menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih tiga kali. 

"Akibat perlakuan tersebut, korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023. Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka Ts,” tandas Afhi.

Tidak terima atas perbuatan para pelaku, sang ibu berinisial PN (46) di warga Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan Dr (Sudarwis) dan Ts (Mustar Tata Saputra) sebagai tersangka.

"Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.

Tersangka, Mustar mengatakan, dirinya khilaf dan nafsu melihat tubuh adik tirinya itu. 

Maka itulah dia nekad menyetubuhi dan menikmati tubuh adik tirinya berulang kali.

“Iya sampai melahirkan bayi yang kini berusia dua tahun," ucapnya.

Dirinya sempat mengancam korban, tidak menceritakan kepada orang lain.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan