Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juni 2025: Anjlok 3 Hari Beruntun, Kini di Level Rp1,884 Juta per Gram !

Harga emas antam terbaru hari ini 28 juni 2025-Foto : Dokumen Palpos-
Bagi masyarakat yang melakukan pembelian atau penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Pembelian Emas:
Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.
Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari dokumentasi perpajakan.
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan fiskal serta menciptakan transparansi dalam transaksi logam mulia yang bernilai tinggi.
Tren harga emas Antam domestik tak bisa dilepaskan dari pergerakan harga emas dunia yang saat ini cenderung melemah.
Harga emas di pasar global saat ini bergerak di kisaran USD 2.290–2.310 per troy ounce, turun dari level tertingginya di atas USD 2.350.
Di tengah ketidakpastian ini, para investor logam mulia di dalam negeri disarankan tetap bersikap tenang dan rasional.