Guru Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Arsip foto - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih (tengah).-Foto: Antara-

BACA JUGA:Kejagung Periksa Nadiem Makarim

Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4).

“Itu bisa kabur nanti permohonannya. Jadi Pak Hartono harus konsisten dulu, mana yang dimohonkan pengujian yang menurut anggapan Pak Hartono ada persoalan konstitusionalitas norma,” kata Enny seperti dilihat dari dokumen risalah persidangan.

Sebagaimana hukum acara, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya.

BACA JUGA:Cegah Penyiksaan Lewat Sinergitas

BACA JUGA:Retret Sekda se-Indonesia

Adapun sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/6), sehingga perbaikan permohonan diterima MK paling lambat Senin (7/7). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan