Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala

Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan di Mapolres OKU.-foto:Eko Palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diringkus Tim Resmob Singa Ogan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.
Penangkapan terjadi pada Senin dini hari (23/06) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.
Aksi penegakan hukum ini dilakukan setelah aparat menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.
BACA JUGA:Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar
“Setelah mendapat laporan, tim segera menyelidiki. Pelaku diamankan di rumah salah satu tetangganya,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Senin (23/6).
Dari dalam tas selempang coklat yang dibawanya, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, berikut satu butir amunisi aktif.
Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus berhadapan dengan jerat hukum.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan 3C, Ini yang Dilakukan Polsek Pemulutan
BACA JUGA:Team Macan RKT Bekuk Pelaku Pencuri Motor dan HP Modus Pura-Pura Bawa Senpi
Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Senjata Tajam.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.
Barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terlebih menyangkut kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.*