Team Macan RKT Bekuk Pelaku Pencuri Motor dan HP Modus Pura-Pura Bawa Senpi

[09.52, 22/6/2025] Kak Prabu Palpos: Diskominfo Prabumulih Ajak Warga Cerdas Bermedia Sosial, Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian PRABUMULIH, PALPOS.ID - Di tengah derasnya arus perkembangan teknologi digital, media sosial telah menjadi bagian penting dala-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 1.343 Butir Ekstasi: Selamatkan Lebih dari 120 Ribu Jiwa !
“Setelah tiga minggu kami melacak, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada dini hari Sabtu lalu, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Tugu Nanas,” ungkap Ipda Agustino.
Setelah penangkapan, polisi menjelaskan bahwa mereka menemukan satu unit ponsel Infinix milik korban di tangan pelaku.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek sebagai bagian dari berkas perkara.
Masih kata kapolsek, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya mengatakan masih melakukan pengembangan kasus guna memburu teman pelaku berinisial NM, yang kini masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami terus mengejar pelaku lainnya,” tegas Kapolsek Krisnanda.*