Dapat 2 Asuransi karena Wafat di Pesawat

Petugas menggendong jamaah haji yang sakit saat kedatangan kelompok terbang (kloter). Foto: Antara --
PALEMBANG - Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Palembang menyebutkan satu haji Debarkasi Palembang asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dapat dua asuransi kematian karena wafat di pesawat dalam perjalanan kembali ke Tanah Air.
Humas PPIH Debarkasi Palembang Abdul Qudus di Palembang, Kamis, mengatakan peserta haji itu atas nama Muhammad Ali (69) tergabung ke dalam kloter 1 Debarkasi Palembang yang wafat ketika dalam perjalanan kembali ke Tanah Air pada 12 Juni 2025.
Pesawat saat itu dari Jeddah transit di Oman untuk mengisi bahan bakar. Sesuai aturan penerbangan internasional, jenazah harus diturunkan. Setelah pengurusan dokumen-dokumen, jenazah akhirnya bisa dibawa ke Tanah Air bersama dengan kloter 4 yang tiba Senin (16/6) malam.
Usai proses serah terima, jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di BK 3, OKU Timur dan tiba Selasa (17/6) dini hari.
BACA JUGA:Apresiasi Warga Sumsel yang Sadar Nayar Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Putin Sambut Prabowo di Istana
Almarhum akan mendapatkan haknya berupa asuransi. Khusus jemaah asal OKU Timur ini, akan mendapat asuransi dari maskapai Saudi Arabia Airlines karena meninggal saat perjalanan.
Ia menjelaskan, bagi yang wafat karena sakit akan mendapatkan asuransi sebesar Bipih masing-masing embarkasi, sedangkan yang wafat karena kecelakaan mendapatkan asuransi sebesar dua kali Bipih.
"Peserta haji ini meninggal di pesawat akan ada asuransi extracover dari Maskapai Saudi Arabia Airlines sebesar Rp130 juta. Totalnya sekitar Rp 180 jutaan,” kata dia.(ant)