Terima DIM RUU KUHAP

Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah-Foto : ANTARA-

Untuk itu, dia menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan Orde Baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.

"Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan