Relokasi Pedagang Jalan M Yamin, Pemkot Beri Tempo Hingga 18 Juni, Kepala Pasar: Jumlahnya 'Meledak' !

PTM II lokasi yang disediakan pemerintah untuk pemindahan pedagang di sepanjang Jalan M Yamin.-Foto : Prabu Agustian-
Terkait tenggat waktu, Yuniarti menyampaikan bahwa batas akhir relokasi adalah Rabu, 18 Juni 2025. Setelah batas ini, Pemkot bersama instansi terkait akan melakukan penertiban tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan di sepanjang Jalan Prof M Yamin.
“Berdasarkan instruksi pak wali dan kesepakatan bersama para pedagang dalam pertemuan sebelumnya, relokasi dimulai Minggu (15 Juni 2025) dan harus sudah selesai pada Rabu (18 Juni 2025),” cetusnya.
Penertiban akan melibatkan unsur Satpol PP, Polres Prabumulih, TNI, dan Dinas Perhubungan, demi memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar. “Kita gotong royong semua lintas instansi, agar Prabumulih bersih, indah, rapi dan sehat,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang yang telah mulai pindah ke lokasi baru mengungkapkan beragam reaksi. Sebagian besar menerima keputusan relokasi sebagai bagian dari perubahan ke arah yang lebih baik, meski tak sedikit yang merasa khawatir soal penurunan omzet.
“Awalnya memang berat, tapi kami akhirnya setuju untuk pindah. Mudah-mudahan pembeli juga makin ramai,” kata pedagang tersebut seraya berharap seluruh pedagang lainnya juga direlokasi.
Proses relokasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi. Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menilai langkah ini sebagai solusi jangka panjang dalam menata kawasan perkotaan.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Sudah terlalu lama kawasan itu semrawut,” katanya. Ia juga mendorong agar Pemkot konsisten melakukan pengawasan agar pedagang tidak kembali ke lokasi lama. Langkah relokasi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi pedagang, asalkan ditunjang dengan fasilitas dan promosi pasar yang memadai.