SMP di Palembang Jamin Penerimaan Siswa Baru Transparan dan Bebas Calo

Suasana pendaftaran SPMB di SMP N 03 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025)-Foto: Disway-
Ia berharap orang tua mengikuti alur tersebut dan tidak mencoba ‘menembus’ sistem dengan jalur tidak resmi.
Proses pendaftaran siswa baru melalui SPMB di Kota Palembang dibagi ke dalam beberapa jalur:
1. Zonasi – Berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
2. Afirmasi – Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
3. Prestasi – Berdasarkan nilai akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua – Bagi anak dari keluarga yang baru pindah karena mutasi pekerjaan.
Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Juni 2025, dilanjutkan dengan proses verifikasi data, pengumuman hasil seleksi, dan pendaftaran ulang bagi siswa yang diterima.
Semua tahap dilakukan secara daring, namun pendampingan tetap disediakan secara luring.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna XV DPRD Sumsel yang digelar pada Rabu (11/6), Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Syarif Hidayatulah Askolani Puta, meminta agar proses penerimaan siswa baru di Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya dilakukan dengan lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami mendesak agar kepala sekolah yang melakukan praktik tidak transparan diberi sanksi tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dorongan agar Dinas Pendidikan tidak hanya menjamin teknis pelaksanaan, tetapi juga mengawasi integritas para pelaksana di lapangan, mulai dari kepala sekolah hingga staf pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, menanggapi pernyataan tersebut dengan positif.
Ia menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh pasca pelaksanaan SPMB tahun ini dan memastikan pelanggaran tidak terjadi.
“Kami akan tindaklanjuti semua laporan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran atau permintaan bayaran liar, kami minta masyarakat melaporkannya langsung ke kami,” ujar Amri.
Pihaknya juga mengaku telah bekerja sama dengan Inspektorat Kota Palembang dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap proses PPDB, termasuk membuka kanal pengaduan online yang bisa diakses oleh masyarakat.