Hari Lingkungan Hidup 2025: Upaya Jangka Panjang Stop Polusi Plastik !

Ilustrasi tumpukan sampah plastik-Foto : Istimewa-
Mengubah kebiasaan masyarakat bukanlah hal mudah. Bahkan tragedi lingkungan yang menewaskan 157 orang karena longsor sampah TPA Leuwigajah di Jawa Barat pada 21 Februari 2005 tidak berhasil menjadi terapi kejut yang menyadarkan masyarakat akan urgensi penanganan sampah.
Yang perlu disadari dari hal itu adalah mengubah cara pandang dan kebiasaan masyarakat terkait sampah membutuhkan waktu panjang dan tidak ada waktu yang tepat untuk memulainya selain dari sekarang.
Langkah itu diperlukan untuk mendukung penggunaan teknologi yang sudah dicanangkan pemerintah.
Indonesia sudah memiliki instrumen penting yang harus dimiliki untuk memulai perubahan, yaitu keberadaan kerangka hukum lewat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya adalah memastikan ketaatan terhadap peraturan dan memastikan turun sampai ke tingkat akar rumput.
Sosialisasi sudah pasti adalah satu yang harus dilakukan untuk mencapainya, selain juga pengawasan dan tanggung jawab individu.
Sistem pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat perlu dilakukan dengan kedisiplinan yang tinggi dan berkesinambungan.
Dimasukkan ke dalam setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah, dan didukung penegakkannya juga oleh dunia usaha.
Contoh baik dapat dilihat dari implementasi larangan kantong plastik sekali pakai di sejumlah kota akibat pengesahan aturan dari pemerintah daerah, yang meningkatkan penggunaan kantong guna ulang.
Berdasarkan survei perusahaan riset berbasis digital Populix pada 2023 terhadap 1.018 responden memperlihatkan, 80 persen responden sudah membawa tas belanja dan botol minuman pribadi.
Kesuksesan itu tidak hanya karena keberadaan aturan, tapi juga keikutsertaan dunia usaha yang mulai tidak memberikan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.
Beberapa bahkan mematok harga yang cukup tinggi ketika pembeli ingin menggunakan tas belanja yang mereka sediakan.
Dari contoh kasus di atas dapat terlihat pola yang dibutuhkan agar implementasi dapat berjalan.
Dimulai dari keberadaan aturan dari pusat sampai ke tingkat pemerintah daerah, pengawasan, keterlibatan dunia usaha dan kemudian membentuk kebiasaan di masyarakat.
Jika pola tersebut berhasil dipertahankan dan dikembangkan, target Indonesia untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bukanlah hanya angka yang tertulis di kertas dan dokumen digital.