Disbun Sumsel Catat PSR Sawit Capai 69.965 Hektare

Hasil panen perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara --

PALEMBANG -  Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan mencatat program peremajaan sawit rakyat (PSR) di wilayah itu mencapai 69.965 hektare mulai dari  2017 hingga 2023.

Kepala Bidang PSR Dinas Perkebunan Sumsel Muhammad Ikhwan di Palembang, Rabu, mengatakan luas itu merupakan total realisasi terhadap rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

Ia menjelaskan PSR di Sumsel meliputi tumbang chipping seluas 49.170 hektare dan yang sudah tertanam 46.615 hektare dengan jumlah pekebun yang terlibat mencapai 29.307 dengan kepala keluarga 27.778.

Jumlah itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota di antaranya Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, dan Lahat.

BACA JUGA:Pertamina Bersama Pemkot Palembang Sosialisasikan Elpiji Tepat Sasaran

BACA JUGA:Bentuk Enam Majelis Pengawas Notaris

Target PSR  2023  ditetapkan seluas 15.050 hektare dengan realisasi mencapai 11.639 hektare.

"Walaupun dari target yang ditentukan untuk Sumsel tidak semua terpenuhi, akan tetapi Sumsel menjadi provinsi yang terluas untuk realisasi target dalam program PSR," ujarnya.

Besaran dana yang telah ditransfer dari 2017-2023 mencapai Rp1,4 triliun dan realisasi mencapai Rp1,1 triliun dan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan.

“Program peremajaan kelapa sawit ini menelan dana senilai Rp30 juta per hektare,” jelasnya.

BACA JUGA:Dewan Siapkan Perda Transportasi Sungai

BACA JUGA:Unsri dan Polda Sumsel Kembangkan Pendidikan Kedokteran Forensik

Ia mengatakan secara umum kendala yang dihadapi untuk realisasi PSR sendiri berkaitan dengan persoalan administrasi yakni legalitas lahan dan juga ada yang masuk di kawasan hutan maupun tumpang tindih dari HGU yang harus dikeluarkan.

"Ada juga keterlambatan untuk kelengkapan dokumen persyaratan oleh kelompok tani terkait legalitas dan syarat lain," kata Ikhwan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan