Terekam CCTV dan Viral di Medsos Pembobol Warung Manisan di Prabumulih Ditangkap Resmob Sunyi Senyap

Pelaku pembobol toko manisan saat diamankan di polsek prabumulih barat-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Menjelajah Bukit Sekaca : Wisata Alam Tersembunyi di OKU Selatan yang Menawan !
Mereka mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang terekam dalam rekaman tersebut.
Setelah identifikasi, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, melakukan penyergapan di kediaman Wahyudi. Dalam operasi tersebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap Wahyudi, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Pintu rolling door berwarna hijau sepanjang 2,5 meter milik korban.
Satu buah tang bergagang karet berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sebuah celana pendek bermotif loreng, Satu unit sepeda motor Satria FU berwarna merah hitam tanpa nomor polisi, Sebilah parang bergagang kayu sepanjang 1 meter yang juga digunakan pelaku.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, pelaku pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial berhasil kami tangkap. Pelaku berinisial WY berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin.
Kapolsek Badarudin menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang berinisial PDM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut kapolsek Badarudin menegaskan, Wahyudi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Badarudin.*