Berapa Pajak Honda Jazz? Simak Daftar Lengkap Berdasarkan Tahun dan Tipe !

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil, termasuk pemilik Honda Jazz-Foto : Dokumen Palpos-
Jika NJKB sebuah Honda Jazz ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, maka pajaknya:
PKB = 2% x Rp 200.000.000 x 1,05 = Rp 4.200.000
Besaran pajak bisa berbeda karena setiap provinsi menetapkan tarif dan kebijakan tambahan masing-masing, seperti pajak progresif bagi kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.
4. SWDKLLJ: Komponen Tambahan dalam Pajak
Jangan lupa bahwa setiap kali Anda membayar pajak kendaraan tahunan, Anda juga diwajibkan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran iuran ini tergantung jenis kendaraan dan wilayah, namun untuk mobil penumpang pribadi biasanya berkisar di Rp 143.000 per tahun.
Dana ini dikelola oleh Jasa Raharja, dan berfungsi sebagai santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
5. Cara Cek Pajak Honda Jazz Secara Online
Kini Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut beberapa cara praktis yang bisa Anda lakukan:
Melalui Aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (SIGNAL)
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store
Daftarkan kendaraan Anda
Masukkan data sesuai STNK
Lihat info pajak dan lakukan pembayaran secara digital
6. Tips Menghemat Pajak Kendaraan