Kenaikan Bantuan Parpol Harus Sesuai Keuangan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik parut dipertimbangkan, namun gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," ingat Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan usulan tersebut patut dipertimbangkan karena usulan tersebut berdasarkan kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khozin kembali menegaskan usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.

BACA JUGA:Presiden Beri Arahan untuk Djaka Budi

BACA JUGA:Atur Pertemuan Usai Batal Hadir acara BPIP

Dia menyampaikan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.

"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujarnya.

Anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

BACA JUGA:Penerapan E-voting Tetap Sediakan Formulir C1

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Perjelas Narasi Program 3 Juta Rumah

"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," kata Khozin.

Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan