Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2025 : Meroket Rp23.000, Kembali ke Level Rp1,894 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak tajam pada Rabu (21/5), setelah sehari sebelumnya sempat mengalami penurunan signifikan-Foto : Dokumen Palpos-
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas:
Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan:
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP.
Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Aman
Kenaikan harga emas hari ini menunjukkan bahwa logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Investor individu maupun kolektif banyak yang memanfaatkan momen fluktuasi harga untuk melakukan aksi beli atau jual sesuai tren pasar.