Pemkab Muara Enim Beri Kelonggaran Hiburan Musik Hingga Malam Hari

RAPAT : Copy Morning Pembahasan rencana perubahan revisi peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2024 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

KORANPALPOS.COM - Dalam rangka menyikapi aspirasi sebagian masyarakat dan mendukung kegiatan UMKM, Pemkab Muara Enim bersama Forkopimda akhirnya memberikan kelonggaran untuk hiburan musik Organ Tungal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya yang dilaksanakan hingga pukul  23.00 WIB yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Sebelumnya ada 7 kesepakatan, kita hanya berubah kesepakatan point 4 untuk masalah waktu hiburannya. Kalau dahulu hanya bisa siang hari namun sekarang bisa sampai malam hingga pukul 23.00 WIB," ujar Bupati Muara Enim Edison usai menggelar Copy Morning Pembahasan rencana perubahan revisi peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin 19 Mei 2025.

Edison mengatakan, bahwa dahulu ada 7 kesepakatan forkopimda yang membatasi masalah hiburan musik Organ Tungal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya. Pada point 4, ada masalah waktu pelaksanaannya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Masalah waktu itu yang kita sepakati kembali untuk diubah dan diberikan kelonggaran  hingga pukul 23.00 WIB. 

Hal ini, sebagai tindaklanjuti dari banyaknya aspirasi masyarakat yang menghendaki agar pembatasan jam hiburan tersebut di perpanjang.

BACA JUGA:Tidak Hadir Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Prabumulih, 14 Peserta Terancam Tidak Lulus

BACA JUGA:Tim Kesenian Kabupaten Muara Enim Meriahkan Festival Sriwijaya 2025

Lanjut Edison, ada beberapa alasan untuk memberikan kelonggaran tersebut.

Pertama, daerah kita ini dikenal dengan senang hiburan.

Lalu yang kedua masalah efek dengan adanya hiburan tersebut yakni banyaknya UMKM yang merasa terbantu dengan berjualan dilokasi hiburan terutama di desa-desa.

Tetapi kita juga membahas antisipasi dampak negatifnya seperti bakal ditimbulkan peredaran narkoba,  perjudian, miras dan sebagainya.

BACA JUGA:Karang Asam Festival Masuk Kharisma Event Nasional

BACA JUGA:Pertimbangkan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan PT BSBK Bogor

Untuk itu, kita akan sosialisasikan dengan masif dan terstruktur mulai dari Kades/Lurah hingga MC untuk selalu mengingatkan hal tersebut tentang apa-apa yang dilarang apa-apa yang dibolehkan,  siapa yang harus bertanggung jawab dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.

"Nanti kalau Perbupnya sudah keluar nanti saya minta untuk segera disosialisasikan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan