3 Napi Lapas Tanjung Raja Selundupkan Sabu Lewat Gerobak Sampah : Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku !

3 WBP Lapas Tanjung Raja diamankan pihak kepolisian lantaran menyelundupkan sabu ke dalam lapas-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Update Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung : Polisi Masih Kejar Sang Kernet

Dari hasil penghitungan awal, total berat sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut mencapai 3,58 gram bruto.

Meski jumlahnya tergolong kecil, kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, tempat yang seharusnya menjadi titik akhir peredaran narkoba.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan intensif terhadap I dan EI.

BACA JUGA:Avanza Hantam Truk di Jalinteng Sekayu: Dua Penumpang Tewas !

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis

Pemeriksaan pun berlanjut hingga akhirnya mengarah pada seorang WBP lainnya berinisial TA, yang diduga sebagai otak atau pengendali peredaran sabu di dalam lapas.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka I bertugas mengambil sabu dari luar, lalu menyerahkannya kepada EI, yang kemudian mendistribusikan sabu itu atas perintah TA.

"TA yang memerintahkan, I mengambil barangnya, kemudian diberikan kepada EI. Semua peran mereka telah kami petakan berdasarkan bukti dan keterangan masing-masing," terang Iptu Surya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit handphone milik TA, satu buah baut, satu kotak rokok, satu kantong plastik hitam, serta satu unit gerobak sampah yang digunakan dalam modus penyelundupan ini.

Ketiga pelaku kini tengah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana dalam kasus ini adalah penjara minimal lima tahun," kata Surya menegaskan.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan warga binaan. Kendati pengawasan di lapas semakin ketat, celah tetap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berusaha mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah penggunaan gerobak sampah sebagai media penyelundupan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan